Penjelasan Saksi Orang Tua Joshua Kepada Terdakwa Ferdy Sambo
JAKARTA, Arematv.id – Selasa (1/11/2022) Orang tua Joshua hadir dan menjadi saksi dalam persidangan kasus Ferdy Sambo. Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sempat melontarkan pertanyaan singkat kepada terdakwa dugaan menghilangkan nyawa orang lain berencana.
“Jikalau bertukar posisi, bagaimana perasaannya?” tanya Samuel saat memberikan kesaksian dalam persidangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi, pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saksi yang jaksa penuntut umum hadirkan dalam sidang pemeriksaan atau pembuktian berjumlah 12 orang. Termasuk kedua Orang Tua Joshua Berikan Keterangan di persidangan. Samuel dan Rosti mendapatkan giliran pertama untuk memberikan kesaksian.
Setelah memperdengarkan kesaksian Samuel dan Rosti, jaksa bakal menghadirkan Kamarudin Simanjuntak (kuasa tata tertib keluarga), serta 3 adik Yosua ialah Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.
Ungkapan Hati Sang Ibu Dalam Persidangan FS dan PC
Saksi lainnya menunggu giliran untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini ialah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).
“Bapak punya ibu lahir, dari seorang ibu, Bapak juga seorang ciptaan Tuhan. Karena itu, mohon langsung sadar, bertobatlah, Pak. Tetesan darah anakku itu jeritan tangisan anakku mungkin ini tak terlupakan dari hati seorang ibu. Susah payah melahirkan membesarkan anakku yang telah Bapak hancurkan,” ujarnya.
“Tidak pernah mengeluh seberapa tugasnya tak pernah bercerita atas apa yang kurang tetap mengabari yang baik. Buat FS, langsung sadar, bertobat, hidup ini tak kekal. Jikalau Tuhan kehendaki, seluruhnya akan binasa. Apa yang kita tabur, itu yang akan kita tuai,” sambung Rosti. Rosti juga menyampaikan pesan ke Putri. Supaya meminta Putri berkata jujur supaya kasus menghilangkan nyawa orang lain kepada Brigadir Yosua bisa terang.
“Ibu, sadarlah, terlalu kejam, terlalu kejam seorang ibu melihat, mengetahui dan mendengar. Ibu punya mata, Ibu dikasih Tuhan hati nurani tetapi telah sia-sia. Jadi tobatlah, berkata jujur, supaya arwah anakku tenang. Apakah ibu rela jika anak Ibu disiksa?” ujar Rosti. Mendengar pernyataan Samuel dan Rosti, wajah Ferdy Sambo sedikit muram. Pandangan Sambo juga sekali-sekali tertunduk saat mendengar pernyataan dari ayah dan ibu Yosua.
Dalam kasus itu jaksa penuntut awam mendakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo dan Putri) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Pidana.